Warganegara , Negara , dan Hukum

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1.    Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan

2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.



Ciri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

-          Adanya perintah atau larangan

-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :

1.    Undang-undang (statue) ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara

2.    Kebiasaan (costun ) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama

4.    Traktaat ( treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut

5.    Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1.    Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

-          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

-          Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

-          Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2.    Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

-          Hukum tertulis, yang terbagi atas

a.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

b.     Hukum Tertulis tak dikodifikasikan

-          Hukum tak tertulis

3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

-          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

-          Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

-          Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang

-          Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.    Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

-          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6.    Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

-          Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7.    Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

-          Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8.    Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

-          Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya

2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.



Sifat Negara

1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi

2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.



Bentuk Negara

1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama



Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

1.    Negara dominion

2.    Negara uni

3.    Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :

1.    Harus ada wilayahnya

2.    Harus ada rakyatnya

3.    Harus ada pemerintahnya

4.    Harus ada tujuannya

5.    Harus ada kedaulatan



Tujuan Negara

1.    Perluasan kekuasaan semata

2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3.    Penyelenggaraan ketertiban umum

4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1.    Permanen

2.    Absolut

3.    Tidak terbagi-bagi

4.    Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1.    Teori kedaulatan Tuhan

2.    Teori kedaulatan Negara

3.    Teori kedaulatan Rakyat

4.    Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu

-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri

-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

2.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut



Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

-       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

-       Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.

Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.

Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.

Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.

Terjadinya pelapisan sosial

1.    Terjadi dengan sendirinya.

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

2.    Terjadi dengan disengaja

Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :

-          Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain

-          Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1.    Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup

Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta

2.    Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”

Kesamaan Derajat

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.

Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :

1.    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers

2.    Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym

3.    Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Penulis : alone rawkz ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Warganegara , Negara , dan Hukum ini dipublish oleh alone rawkz pada hari Selasa, 25 Oktober 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Warganegara , Negara , dan Hukum
 

0 komentar:

Posting Komentar